Faktor dan Tahap Audit Teknologi Sistem Informasi

Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam melaksanakan audit

 

Dalam melaksanakan audit faktor-faktor berikut harus diperhatikan:

  • Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut,
  • Penetapan entitas ekonomi dan periode waktu yang diaudit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggungjawab auditor,
  • Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit,

Kemampuan auditor memahami kriteria yang digunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya

 

 

Tahap-tahap Audit Sistem Informasi

 

  • Tahap-tahap audit terdiri dari 5 tahap sebagai berikut :
    • Tahap pemeriksaan pendahuluan
    • Tahap pemeriksaan rinci.
    • Tahap pengujian kesesuaian.
    • Tahap pengujian kebenaran bukti.
    • Tahap penilaian secara umum atas hasil pengujian.

 

 

Sumber : http://www.mdp.ac.id/materi/2011-2012-1/SI308/051041/SI308-051041-596-7.ppt

IT Audit Tools

Berikut beberapa software yang dapat dijadikan alat bantu dalam pelaksanaan audit teknologi informasi

 
 

ACL

ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.

http://www.acl.com/

 
 

Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.

http://www.picalo.org/

 
 

Powertech Compliance Assessment

Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.

http://www.powertech.com/

 
 

Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.

http://sourceforge.net/projects/nipper/

 
 

Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software.

http://www.nessus.org/

 
 

Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool.

http://www.metasploit.com/

 
 

NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing.

http://www.insecure.org/nmap/

 
 

Wireshark
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.

http://www.wireshark.org/

 

Sumber :

http://10503116.blog.unikom.ac.id/it-audit-tools.hi

COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology)

Pengertian COBIT  

COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology) merupakan sekumpulan dokumentasi dan panduan yang mengarahkan pada IT governance yang dapat membantu auditor, manajemen, dan pengguna (user) untuk menjembatani pemisah antara resiko bisnis, kebutuhan kontrol, dan permasalahan-permasalahan teknis. COBIT dikembangkan oleh IT governance Institute (ITGI) yang merupakan bagian dari Information Systems Audit and Control Association (ISACA)

Menurut Campbell COBIT merupakan suatu cara untuk menerapkan IT governance. COBIT berupa kerangka kerja yang harus digunakan oleh suatu organisasi bersamaan dengan sumber daya lainnya untuk membentuk suatu standar yang umum berupa panduan pada lingkungan yang lebih spesifik. Secara terstruktur, COBIT terdiri dari seperangkat contol objectives untuk bidang teknologi indormasi, dirancang untuk memungkinkan tahapan bagi audit.

Menurut IT Governance Institute Control Objectives for Information and related Technology (COBIT, saat ini edisi ke-4) adalah sekumpulan dokumentasi best practices untuk IT governance yang dapat membantu auditor, manajemen and pengguna ( user ) untuk menjembatani gap antara risiko bisnis, kebutuhan kontrol dan permasalahan-permasalahan teknis.

 

Sejarah dan Perkembangan

COBIT muncul pertama kali pada tahun 1996 yaitu COBIT versi 1 yang menekankan pada bidang audit, COBIT versi 2 pada tahun 1998 yang

menekankan pada tahap kontrol, COBIT versi 3 pada tahun 2000 yang berorientasi kepada manajemen, dan COBIT versi 4 yang lebih mengarah kepada IT governance. COBIT terdiri dari 4 domain, yaitu:

  • Planning & Organization
  • Acquisition & Implementation
  • Delivery & Support
  • Monitoring & Evalution

 

Kerangka kerja COBIT

Menurut Campbell dalam hirarki COBIT terdapat 4 domain COBIT yang terbagi menjadi 34 proses dan 318 control objectives, serta 1547 control practitices. Dalam setiap domain dan proses di dalamnya tersedia pula panduan manajemen, panduan audit, dan ringkasan bagi pihak eksekutif

 

Adapun kerangka kerja COBIT secara keseluruhan terdiri atas arahan sebagai berikut:

  • Control Obejctives: terdiri atas 4 tujuan pengendalian tingkat tinggi yang tercermin dalam 4 domain.
  • Audit guidelines: berisi 318 tujuan pengendalian bersifat rinci
  • Management guidelinesL berisi arahan, baik secara umum dan spesifik mengenai hal-hal yang menyangkut kebutuhan manajemen. Secara garis besar dapat memberikan jawaban mengenai:
  • Apa saja indikator untuk mencapai hasil kinerja yang baik?
  • Faktor apa saja yang harus diperhatikan untuk mencapai sukses?
  • Apa resiko yang mungkin muncul bila tidak mencapai sasaran?

Disamping itu, dalam kerangka kerja COBIT juga memasukkan bagian-bagian seperti :

  • Maturity models: untuk menilai tahap maturity IT dalam skala 0-5
  • Critical Success Factors (CSFs): arahan implementasi bagi manajemen dalam melakukan pengendalian atas proses IT.
  • Key Goal Indicatirs (KGIs): berisi mengenai arahan kinerja proses-proses IT sehubungan dengan kebutuhan bisnis.
  • Key Performance Indicators (KPIs): kinerja proses-proses IT sehubungan dengan sasaran/tujuan proses (process goals).

Sumber :

Click to access pengertian-cobit.pdf

Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

  1. PELAPISAN SOSIAL
    1. Pengertian : stratifikasi atau stratification berasal dari kata strata atau stratum yang berarti lapisan. Definisi stratifikasi/ pelapisan masyarakat adalah :

–       Menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yag tersusun secara bertingkat/ hierarchies.

–       Theodorson dkk, dalam dictionary sociology menyatakan pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat) dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.

  1. b.      Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial

Dasar dari sistem sosial masyarakat kuno adalah pembagian dan pemberian kedudukan berhubungan dengan jenis kelamin. Tetapi ketentuan pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan masyarakat itu sendiri.

Contoh: kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan di Minangkabau, di Jawa kekuasaan keluarga ditangan ayah sedangkan di Minangkabau tidak demikian. Dalam pembagian kerjapun setiap suku mempunyai cara sendiri, di Irian atau di Bali wanita harus bekerja lebih keras dibanding laki-laki.

      Dalam organisasi masyarakat primitif pelapisan masyarakat sudah ada hal itu terwujud dalam bentuk:

  1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan hak dan kewajiban.
  2. Adanya kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak istimewa.
  3. Adanya pemimpin yang paling berpengaruh
  4. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan diluar perlindungan hukum
  5. Adanya pembagian kerja dalam suku itu sendiri
  6. Adanya pembedaan standar ekonomi dan ketidaksamaan ekonomi secara umum
  7. c.       Terjadinya pelapisan sosial
    1. Terjadi dengan sendirinya, proses ini berjalan dengan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat, orang yang menduduki posisi tertentu bukan atas kesengajaan tetapi secara otomatis misalnya karena usia tua, kepandaian lebih, kerabat pembuka tanah, memiliki bakat seni, sakti dll.
    2. Terjadi dengan sengaja untuk mengejar tujuan bersama. Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat dilihat dalam organisasi pemerintahan, partai politik, persahaan besar, perkumpulan resmi dan lain-lain. Dalam organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu :

–       Sistem fungsional, yaitu pembagian kerja pada kedudukan yang sederajat.

–       Sistem skalar, pembagian kekuasaan menurut jenjang dari atas kebawah.

pembagian kedudukan ini dalam organisasi formal pada pokoknya agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur dan mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi terdapat kelemahan-kelemahan :

–       Kelemahan dalam menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat

–       Membatasi kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.

  1. d.      Pembedaan sistem pelapisan menurut sifatnya
    1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup, yaitu perpindahan anggota masyarakat kelapisan lain baik keatas maupun bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa. Satu satunya jalan menjadi satu anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran. Ini dapat ditemui di India dengan sistem kasta yaitu :

–       brahmana / golongan pedeta, kasta tertinggi

–       ksatria, golongan bangsawan dan tentara sebagai lapisa kedua

–       waisya, kasta golongan pedagang

–       sudra, kasta dari golongan rakyat jelata

–       paria adalah golongan yang tidak mempunyai kasta yaitu gelandangan, kaum peminta.

  1. Sistem masyarakat terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun jatuh pada lapisan bawah. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri / achieved status
  2. e.       Beberapa teori tentang pelapisan sosial
    1. Masyarakat terdiri dari kelas atas/ upper class, dan kelas bawah/ lower class
    2. Masyarakat terdiri dari 3 kelas, upper class, middle class, lower class
    3. Masyarakat terdiri dari uuper class, upper middle class, lower middle class, lower class

Teori tentang pelapisan masyarakat menurut para ahli :

  1. Aristoteles, yaitu tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengahnya.
  2. Prof. Dr. Selo sumarjan  dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu  maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  3. Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap waktu yaitu golongan elit dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan, watak, keahlian, dan kapasitas orang yang berbeda-beda.
  4. Gaotano Mosoa, seorang sarjana Italia menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua kelas yaitu kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.
  5. Karl Max, mengatakan ada dua macam kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam prosesproduksi.

Ukuran atau kriteria dalam menggolongkan masyarakat kedalam pelapisan sosial adalah:

  1. Ukuran kekayaan, orang memiliki kekayaan terbanyak masuk dalam kelas teratas.
  2. Ukuran kekuasaan, orang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan sosial teratas.
  3. Ukuran kehormatan, orang-orang yang paling disegani mendapat atau menduduki lapisan sosial teratas.
  4. Ukuran ilmu pengetahuan.

2.KESAMAAN DERAJAT

Sifat perhubungan perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai angota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.

Hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang/ konstitusi. Undang-undang tersebut berlaku bagi semua orang tanpa kecuali dalam arti semua orang memiliki kesaman derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal sebagai hak asasi manusia.

2.1.            Persamaan Hak

Mengenai persamaan hak ini dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang

hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) seperti pada:

pasal 1             : sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang  sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2 ayat 1  : setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang   tercantum dalam pernyataan ini dengan tidak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain dalam persaudaraan.

Pasal 7             : sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tak ada perbedaan…dst

2.2.            Persamaan Derajat di Indonesia

Mengenai persamaan derajat dan hak tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal 1. Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pikiran baik lisan dan tulisan.

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.

4. pasal 31 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

3. ELITE DAN MASSA

3.1. Elite

a. Pengertian elite secara umum, menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok orang-orang terkemuka dibidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan posisi dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran dan pekerjaan-pekerjaan dinas.

b.  Fungsi elite dalam memegang strategi

     ada 2 kecenderungan yang digunakan untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu, menitik beratkan pada fungsi sosial, dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral, kecenderungan penilaian ini melahirkan 2 macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal. Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial, sopan santun dan keadaan jiwa. Elite eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat keras masyarakat lain atau masa depan tak tentu. Elite sebagai pemegang strategi dibedakan menjadi :

  1. Elite politik, elite yang berkuasa mencapai tujuan. Yang paling berkuasa disebut elite segala elite.
  2. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan
  3. Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat
  4. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti artis, penulis, tokoh film, olahragawan, tokoh hiburan dsb.

3.2. Massa

Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif yang elementer dan spontan. Hal-hal yang penting dalam massa :

  1. Berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
  2. Merupakan kelompok yang anonim, atau tersusun dari individu-individu yang anonim
  3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggotanya
  4. Very loosely organized tidak bisa bertindak secara bulat seperti suatu kesatuan

Masyarakat dan massa

Massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau perekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan aturandan ritual, tidak terdapat sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur status peranan dan tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.

Perilaku massa

Bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama, aktivitas individual ini terutama dalam bentuk seleksi yang dibuat dalam respon atas impuls-impuls atau persamaan tidak menentu / samar-samar yang ditimbulkan oleh objek massa interest.

Peranan elite terhadap massa

Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat. Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial sebagai berikut :

  1. Elite penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak rakyat
  2. Sebagai lembaga politik, elite penentu berperan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan pemikiran konsepsional.
  3. Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun universal.
  4. Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik/ kesenangan, atau pemuasan intrinsik/hakiki. Kelompok elite yang bertugas memenuhi kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan nilai estetis. Disinilah kehadiran para seniman, sastrawan, komponis dll.

Sumber : http://putri_keseger.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19755/bab+5L.ppt

Definisi Pemuda

Pemuda ditinjau dari perkembangan psikologis diwakili oleh remaja dan dewasa awal. Usia berkisar antara 10 sampai 24 tahun (WHO). Sedangkan United Nations General Assembly melihat pemuda adalah individu yang berusia antara 15 sampai 24 tahun. Definisi dari UNGA sama dengan definisi yang diberikan oleh World Bank. Sedangkan National Highway Traffic Administration memberikan batasan pemuda berusia antara 15 sampai dengan 29 tahun. Berdasarkan definisi pemuda ditinjau dari usia dapat dilihat bahwa individu yang berusia diatas 15 tahun dan dibawah 30 tahun. Jika melihat usia, maka pemuda terbagi kedalam dua fase yaitu fase puber berusia antara 10 sampai 21 tahun, dan fase kedua dewasa awal berusia antara 21 sampai 35 tahun.
Pemuda memiliki peranan besar dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Mereka diharapkan mampu dalam memberikan sumbangan ide – ide kreatif dalam segala segi bidang yang ada dalam lingkungannya. Jadi pemuda identik dengan sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dsb. Kelemahan mencolok dari seorang pemuda adalah kontrol diri dalam artian mudah emosional, sedangkan kelebihan pemuda yang paling menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri.

Peran Pemuda di Masyarakat
Peranan pemuda dalam masyarakat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan
– Pemuda meneruskan tradisi dan mendukung tradisi
– Pemuda yang menyesuaikan diri dengan golongan yang berusaha mengubah tradisi
b. Peranan pemuda yang menolak menyesuaikan lingkungan sekitarnya, dibedakan menjadi
– Jenis pemuda bangkit, yaitu pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah social
– Jenis pemuda nakal, yaitu yang berniat tidak melakukan perubahan pada budaya maupun masyarakat tetapi hanya berusaha mendapat manfaat dari masyarakat dengan tindakan menguntungkan diri sendiri.
– Jenis pemuda radikal yaitu mereka yang memiliki keinginan besar mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara cara radikal, revolusiuner tanpa memikirkan lebih jauh bagaimana selanjutnya.
Sumber :
http://bananacakez.blogspot.com/2011/12/peranan-pemuda-di-masyarakat.html
http://blogs.unpad.ac.id/suaraqolbu/?p=5

Demonstrasi
Definisi
Unjuk rasa atau demonstrasi (“demo”) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingankelompok.
Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidakpuas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.

Penyebab
Unjuk rasa disebabkan oleh ketidakpuasaan para peserta unjuk rasa oleh suatu kebijakan yang diterimanya.

Demo yang baik
Adalah demo yang memiliki surat ijin dari kepolisian untuk unjuk rasa, tidak merusak fasilitas umum, tidak mengganggu aktifitas umum, tidak melakukan tindakan anarkis, memiliki seorang penanggung jawab unjuk rasa, mampu menciptakan suasana kondusif.

Tanggapan yang diinginkan
1. Bersedia ditemui para peserta unjuk rasa, diskusi tentang solusi yang diharapkan.
2. Menerima segala tuntutan dari peserta unjuk rasa
Solusi
Melalui musyawarah antar peserta unjuk rasa dengan petinggi pemberi kebijakan (perusahaan, pemerintah, dll) agar mampu memberikan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Unjuk_rasa
http://blogsiinengce.wordpress.com/

Warganegara dan Negara

Definisi Hukum Secara Umum

Definisi hukum secara umum mengandung kesatuan dari unsur-unsur yang disebutkan diatas, yakni peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang diadakan oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa dan memiliki sanksi.

Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Secara garis besar sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Selain itu sumber-sumber hukum juga dapat ditinjau dari dua segi, yaitu materiil dan formal.
Sumber hukum materiil dapat ditinjau dariberbagaisudut, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
Sedangkan sumber hukum formal adalah:
1. Undang-Undang (statute).
Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2. Kebiasaan (costum).
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat. Sehingga perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap perasaan hukum yang terdapat di masyarakat.
3. Keputusan-keputusan hakim (jurisprudensi).
Kehadiran keputusan hakim atau yurisprudensisebagaisalah satu sumber hukum diIndonesia dimulai pada masa Hindia Belanda. Pada masa tersebut yang menjadi peraturan pokok adalah Algemene Bepalingen vanWetgeving voor Indonesia (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia) atau yang disingkatAB. Pasal 23 AB menentukan bahwa hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Dengan demikian seorang hakim berhak untuk membuat peraturan sendiri demi menyelesaikan suatu perkara.
4. Traktat (treaty).
Apabila dua orang sepakat untuk melakukan sesuatu, maka mereka harus tunduk pada kesepakatan yang telah mereka buat tersebut. Asas ini dikenal dengan sebutan pacta sunt servanda. Pada tingkat yang lebih tinggi, yakni tingkat negara asas tersebut juga berlaku. Apabila dua negara melakukan perjanjian atau traktat, maka seluruh warga kedua negara tersebut harus mentaati isi traktat tersebut.
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin).
Doktrin berkaitan erat dengan jurisprudensi. Dalam memutus sebuah perkara, hakim seringkali mengutip pendapat para sarjana yang dipandang memiliki kemampuan dalam persoalan yang ditanganinya

Pembagian – pembagian hukum
Hukum di bagi menjadi 3 bagain yakni di bagi berdasarkan Tempat berlakunya, menurut isiya dan menurut waktu berlakunya. Ini rangkuman pelajaran PKN maupun IPS. Hal ini sering di tanyakan apabila kita sudah memasuki materi maupun bab tentang hukum. disini Master Copast akan mengulasnya dengan harapan dapat membantu sahabat semua silahkan di simak :

Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.

Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik (Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Tugas pokok negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Warganegara
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Sumber :
http://statushukum.com/definisi-hukum-secara-umum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/unsur-unsur-dan-ciri-ciri-hukum.html
http://www.jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum/
http://copast-master.blogspot.com/2012/08/pembagian-pembagian-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://lingkaranilmu.blogspot.com/2009/08/tugas-pokok-negara.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://ekookdamezs.blogspot.com/2012/06/pengertian-warga-negara-menurut-uud.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Hal yang Perlu dilindungi dalam Sistem Informasi

Untuk menjaga keamanan sistem informasi diperlukan pengendalian terhadap sistem informasi

Kontrol mencakup:

  • Kontrol administratif
  • Mempublikasikan kebijakan kontrol yang membuat semua pengendalian sistem informasi dapat dilaksanakan dengan jelas dan serius oleh semua pihak dalam organisasi
  • Prosedur yang bersifat formal dan standar pengoperasian disosialisasikan dan dilaksanakan dengan tegas. Termasuk dalam hal ini adalah proses pengembangan sistem, prosedur untuk backup, pemulihan data, dan manajemen pengarsipan data
  • Perekrutan pegawai secara berhati-hati, yang diikuti dengan orientasi, pembinaan, dan pelatihan yang diperlukan
  • Supervisi terhadap para pegawai. Termasuk pula cara melakukan kontrol kalau pegawai melakukan penyimpangan terhadap yang diharapkan
  • Pemisahan tugas-tugas dalam pekerjaan, dengan tujuan agar tak seorangpun yang dapat menguasai suatu proses yang lengkap. Sebagai contoh, seorang pemrogram harus diusahakan tidak mempunyai akses terhadap data produksi (operasional) agar tidak memberikan kesempatan untuk melakukan kecurangan

     

  • Kontrol pengembangan dan pemeliharaan sistem
  • Melibatkan Auditor sistem, dari masa pengembangan hingga pemeliharaan sistem, untuk memastikan bahwa sistem benar-benar terkendali, termasuk dalam hal otorisasi pemakai sistem
  • Aplikasi dilengkapi dengan audit trail sehingga kronologi transaksi mudah untuk ditelusuri

     

  • Kontrol operasi
    • Tujuan agar sistem beroperasi sesuai dengan yang diharapkan
    • Termasuk dalam hal ini:
      • Pembatasan akses terhadap pusat data
      • Kontrol terhadap personel pengoperasi
      • Kontrol terhadap peralatan (terhadap kegagalan)
      • Kontrol terhadap penyimpan arsip
      • Pengendalian terhadap virus
  • Proteksi terhadap pusat data secara fisik
  • Faktor lingkungan yang menyangkut suhu, kebersihan, kelembaban udara, bahaya banjir, dan keamanan fisik ruangan perlu diperhatikan dengan benar
  • Untuk mengantisipasi kegagalan sumber daya listrik, biasa digunakan UPS dan mungkin juga penyediaan generator

 

  • Kontrol perangkat keras
  • Untuk mengantisipasi kegagalan sistem komputer, terkadang organisasi menerapkan sistem komputer yang berbasis fault-tolerant (toleran terhadap kegagalan)
  • Toleransi terhadap kegagalan pada penyimpan eksternal antara lain dilakukan melalui disk mirroring atau disk shadowing, yang menggunakan teknik dengan menulis seluruh data ke dua disk secara paralel

 

  • Kontrol terhadap akses komputer
  • Setiap pemakai sistem diberi otorisasi yang berbeda-beda
  • Setiap pemakai dilengkapi dengan nama pemakai dan password
  • Penggunaan teknologi yang lebih canggih menggunakan sifat-sifat biologis manusia yang bersifat unik, seperti sidik jari dan retina mata, sebagai kunci untuk mengakses sistem


  • Kontrol terhadap akses informasi
  • Penggunaan enkripsi

     

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kontrol terhadap perlindungan terakhir
  • Rencana pemulihan dari bencana
  • Asuransi

 

  • Kontrol aplikasi
  • Masukan
  • Keluaran
  • Pemrosesan
  • Basis data
  • Telekomunikasi

 

Sumber : http://mti.ugm.ac.id/~adji/courses/resources/lectures/InformSystem/AKA/SI-8.ppt

Langkah langkah Melindungi Aset Sistem Informasi

Aset Sistem Informasi yang harus dilindungi melalui sistem keamanan dapat diklasifikasikan

Menjadi 2 yaitu :

1. Aset Fisik, meliputi:

a. Personnel

b. Hardware (termasuk media penyimpanan, dan periperalnya)

c. Fasilitas

d.Dokumentasi dan

e. Supplies

 

2. Aset Logika

a. Data / Informasi dan

b. Sofware (Sistem dan Aplikasi)

 

Pelaksanaan Program Keamanan (Conductinga Security Program)

Langkah-langkah utama pelaksanaan Program keamanan yaitu

Persiapan Rencana Pekerjaan (Preparation of a Project Plan)

Perencanaan proyek untuk tinjauan kemanan mengikuti item sbb:

a. Tujuan Review

b. Ruang Lingkup (Scope) Review

c. Tugas yang harus dipenuhi

d. OrganisasidariTimProyek

e. Sumber Anggaran (Pendanaan) dan

f. Jadwal untuk MenyelesaikanTugas

I. dentifikasi Kekayaan (Identificationofasset)

Katagori asset:

a. Personnel (endusers, analyst, programmers, operators, clerks, Guards)

b. Hardware (Mainfarme, mini computer, micro computer, disk, printer,

communication lines, concentrator, terminal)

c. Fasilitas(Furniture,officespace,computerrrom,tapestoragerack)

d. Dokumentasi(System andprogramdoc.,databasedoc.,standardsplans,insurance

policies, contracts)

e. Persediaan (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes)

f. Data / Informasi (Masterfiles, transaction files, archival files)

g. Software Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory)

h. Sistem Software (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software,

Spread sheets)

 

Penilaian Kekayaan (Valuation of asset)

Langkah ketiga adalah penilaian kekayaan,yang merupakan langkah paling sulit. Parker (1981) menggambarkan ketergantungan penilaian pada siapa yang ditanya untuk Memberikan penilaian, cara penilaian atas kekayaan yang hilang (lost), waktu periode untuk perhitungan atas hilangnya kekayaan, dan umur asset

 

Identifikasi Ancaman-ancaman(ThreatsIdentification)

Sumber ancaman External:

1. Nature/ActsofGod

2. H/WSuppliers

3. S/WSuppliers

4. Contractors

5. OtherResourceSuppliers

6. Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through fair or unfair competition)

7. Debtand Equity Holders

8. Unions (strikes, sabotage, harassment)

9. Governmnets

10. Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)

11. Criminals / hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)

 

Sumber ancaman Internal :

1. Management,contoh kesalahan dalam penyediaan sumberdaya, perencanaan

Dan control yang tidak cukup.

2. Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase, extortion

(pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak sah)

3. Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.

Penilaian Kemungkinan Ancaman (Threats Like Iihood Assessment)

Contoh, perusahaan asuransi dapat menyediakan informasi tentang kemungkinan

terjadinya kebakaran api dalam satu waktu periode tertentu.

 

Analisis Ekspose (Exposures analysis)

Tahap analisis ekspose terdiri dari 4 tugas yaitu:

1.Identification of the controls in place

2.Assess ment of there liability of the controls in place

3.Evaluation of the like lihood that a threat incident will be successful

4.Assess there sultingloss if the threat is successful

 

Masalah, setiap orang pasti punya masalah dalam hidup, masalah yang terjadi karena kesalahan kita sendiri, masalah yang timbul karena orang lain atau emang udah saatnya menghadapi masalah. Banyak yang pusing kalo lagi ada masalah, gimanacara Menyikapi Masalah Dalam Kehidupan yang di alami.

Seperti apakah masalah dalam kehidupan manusia yang sering terjadi?

1.Masalah Dalam Percintaan (Hati)

Kalo masalah dalam Percintaan (Hati) Banyak yang di alami oleh ABG, Masalah tersebut tidak jauh dalam Putus cinta, makanya itu pengaruh dalam kehidupan . Hal-hal tersebut sebagai berikut:

  1. Baru mengalami Jatuh Cinta
  2. Ada masalah dalam Hubungan Pacaran
  3. mungkin masalah Sakit Hati karena Cinta
    Semua itu sering dialami dan pasti bakal terjadi dalam sebuah hubungan asmara

2. Masalah Dalam Keluarga

Permasalah dalam  keluarga sering yang kita alami dalam anggota keluarga, masalah ini timbul adalah :

  1. Antara suami-istri
  2. Masalah antara orang tua dan anaknya
  3. masalah dengan saudara dalam keluarga

3.  Masalah di Sekolah

Masalah sekolah sering terjadi saat ini karena masalah sekolah di factor  oleh lingkungan sendiri. Hal – hal apa yang pengaruhi factor itu:

  1. Masalah dengan Guru
  2. Masalah dengan teman di sekolah
  3. Masalah pembayaran uang sekolah
  4. Masalah percintaan juga waktu disekolah

 

4. Masalah Dalam Pekerjaan

Masalah dalam  pekerjaan itu sering terjadi, banyak orang yang membenci orang tersebut dengan hasil kerjanya lebih baik dari orang tersebut, Hal-hal apa saja yang pengaruhi factor tersebut:

  1. Dengan atasan di tempat bekerja
  2. Dengan rekan kerja
  3. malah masalah di PHK “Putus Hubungan Kerja” alias dipecat, yang otomatis jadi pengangguran lagi

Permasalah dalam keluarga

Permasalah dalam  keluarga sering yang kita alami dalam anggota keluarga, masalah ini timbul adalah :

  1. Antara suami-istri
  2. Masalah antara orang tua dan anaknya
  3. masalah dengan saudara dalam keluarga

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/09/kehidupan-dalam-keluarga-dan-masyarakat/

Pendapat :

menurut saya, kita sebagai manusia yang hidup dalam lingkungan masyakarat dalam menjalani kehidupan tentunya mempunyai suatu masalah yang akan dihadapi. Masalah itu timbul dari berbagai aspek salah satunya dalam lingkungan keluarga. Contohnya seorang anak yang memiliki masalah di sekolahnya, ini diakibatkan karena kurang perhatian dari orangtua. Orangtua harusnya memiliki peranan penting dalam mendidik anaknya Oleh sebab itu kita sebagai manusia seharusnya memiliki pemikiran jernih dalam menghadapi setiap masalah yang dihadapi dengan menanggapinya secara tenang dan musyawarah apabila masalah dihadapinya tidak mampu dihadapi dengan sendiri. 

Keluarga Ideal

Ada beberapa tipe keluarga ideal terbaik Indonesia yakni keluarga inti yang terdiri dari suami,istri, dan anak atau anak-anak, keluarga konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan ayah) dan anak-anak mereka, dimana terdapat interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua.: Selain itu terdapat juga keluarga luas yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya. Keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek.

Peranan keluarga ideal terbaik Indonesia
Peranan keluarga ideal terbaik Indonesia menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga ideal didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat. Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga ideal adalah sebagai berikut :

Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.

Tugas keluarga ideal terbaik Indonesia

Pada dasarnya tugas keluarga ideal terbaik Indonesia ada delapan tugas pokok sebagai berikut:

   1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
   2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
   3. Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
   4. Sosialisasi antar anggota keluarga.
   5. Pengaturan jumlah anggota keluarga.
   6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
   7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
   8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.

Fungsi Keluarga ideal terbaik Indonesia
Fungsi yang dijalankan keluarga ideal terbaik Indonesia adalah :

   1. Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
   2. Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
   3. Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
   4. Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
   5. Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
   6. Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
   7. Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
   8. Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
   9. Memberikan kasih sayang, perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.

 
Sumber :
 
Komentar :
Menurut saya keluarga ideal merupakan suatu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang memiliki peranan masing – masing individu untuk mencapai suatu keluarga yang harmonis. ayah memiliki peranan penting dalam sebuah keluarga yaitu mencari nafkah dan memimpin segala keputusan untuk keluarganya. Ibu juga memiliki peranan penting, yaitu membantu keputusan yang (suami) buat, dan bertugas untuk melayani segala pekerjaan rumah termasuk mendidik anaknya. Peran anak dalam sebuah hubungan keluarga memiliki peranan yaitu membantu kedua orang tuanya, mencari ilmu di sekolah dan menjaga nama baik keluarga. Dengan memiliki hubungan peranan masing – masing tiap keluarga diharapkan terciptanya hubungan harmonis agar menjadi keluarga yang ideal.